Suatu bentuk audit atau
pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan
atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang
umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu
kejahatan.
Karena tujuan audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap
kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan
di dalam audit investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan
teknik yang digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja atau audit dengan
tujuan tertentu lainnya.
Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan
Auditor sebagai pelaksana Audit Investigasi
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Kualifikasi Auditor
Audit investigatif seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Audit investigatif seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pendekatan Audit Investigasi
Sebagaimana halnya penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif bisa dilaksanakan secara REAKTIF atau PROAKTIF.
1. REAKTIF; Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan.
2. PROAKTIF; audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu Audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
Hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Sebagaimana halnya penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif bisa dilaksanakan secara REAKTIF atau PROAKTIF.
1. REAKTIF; Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan.
2. PROAKTIF; audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu Audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
Hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Mekanisme
Audit
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yaitu:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi
• Audit investigatif yang bersifat proaktif dimulai dengan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diaudit. Terdapat sejumlah besar data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan dan kejahatan. (misalnya data aliran dana keluar perusahaan, data kekayaan orang-orang yang menjadi key person di perusahaan, informasi dari media massa, dsb). Selanjutnya berbagai data dan informasi tersebut dianalisis sesuai dengan tujuan dari audit investigatif yang akan dilaksanakan.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Lakukan analisis terhadap perkembangan produk perusahaan di pasaran, bandingkan dengan perusahaan sejenis, analisis rugi karena apa?
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan, dll
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia;
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan;
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
• Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
1. Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan;
2. Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
3. Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
4. Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi;
5. Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yaitu:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi
• Audit investigatif yang bersifat proaktif dimulai dengan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diaudit. Terdapat sejumlah besar data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan dan kejahatan. (misalnya data aliran dana keluar perusahaan, data kekayaan orang-orang yang menjadi key person di perusahaan, informasi dari media massa, dsb). Selanjutnya berbagai data dan informasi tersebut dianalisis sesuai dengan tujuan dari audit investigatif yang akan dilaksanakan.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Lakukan analisis terhadap perkembangan produk perusahaan di pasaran, bandingkan dengan perusahaan sejenis, analisis rugi karena apa?
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan, dll
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia;
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan;
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
• Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
1. Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan;
2. Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
3. Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
4. Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi;
5. Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sumber : masherla.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar