Minggu, 13 Januari 2013

TUGAS 4A (3EB04)


Masalah penelitian dapat bersumber dari penulis sendiri, orang lain dan buku referensi yang berarti bahan dari penelitian itu tidak hanya bersumber dari penulis itu sendiri, melainkan bisa dari orang lain ataupun buku referensi lainnya karena suatu bukti penelitian itu tidak cukup hanya satu, tetapi harus lebih dari satu supaya bisa menjadi bukti yang sangat kuat bagi penelitian tersebut. Dan supaya orang yang diminta untuk melihat penelitiannya dapat lebih mengerti dan apabila ada pertanyaan-pertanyaan dapat dijawab oleh si peneliti tanpa kekurangan suatu apapun.

2 topik : Sistem Informasi Akuntansi dan Sistem Akuntansi

Jumat, 04 Januari 2013

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan Kausalitas



Generalisasi 

Ø      Buah tomat merupakan buah yang sarat khasiat. Buah tomat dapat mencegah penyakit kekurangan vitamin. Di samping itu juga mencegah kanker prostat, kanker usus besar, dan kanker paru-paru. Hasil penelitian menunjukkan tomat dapat mengobati gangguan pencernaan, diare, kolera, dan serangan empedu.

Ø      Saya melihat orang-orang asyik membaca koran di halte bus. Kegiatan serupa juga saya jumpai di peron stasiun kereta api. Saat saya jalan-jalan di taman hal yang sama juga saya lihat orang duduk bersantai sambil membaca koran. Bahkan, ketika saya keluar ruang dan sampai di trotoar, saya melihat berderet anak sekolah, kawula muda, dan orang dewasa semua sedang membaca. Jadi, banyak orang yang memanfaatkan waktu untuk membaca. 

Analogi 

Ø      Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah dia sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.

Ø      Seorang bayi dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih. Bayi akan dibentuk pribadinya sesuai dengan didikan yang diterimanya seperti kertas dapat diisi dengan berbagai hal sesuai dengan keinginan pemiliknya. Bila bayi dididik dengan baik maka akan seperti kertas yang terisi dengan hal-hal yang bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Jadi, membentuk kepribadian baik seorang anak ibarat menulis kertas putih dengan hal-hal yang bermanfaat. 

Kausalitas 

Ø      Bencana banjir lumpur akibat jebolnya tanggul Situ Gintung di Tanggerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit. Beberapa penyakit yang akan timbul sesudah  bencana adalah diare, tifus, leptospirosis, dan demam berdarah. Masalah kesehatan pada korban dan masyarakat di sekitar lokasi bencana harus diantisipasi. Beberapa penyakit itu muncul karena lingkungan kotor dan sumber air bersih tercemar lumpur.

Ø      Sepuluh tahun yang lalu hutan bakau dibabat habis-habisan. Lahan bekas hutan bakau itu disulap menjadi tambak-tambak udang windu. Memang, pada waktu itu pengusaha udang windu memperolah keuntungan besar karena harganya sangat mahal diluar negeri. Akan tetapi,setelah barang dagangan itu tidak laku dipasaran internasional, para pengusaha kembali ke kota, meninggalkan kerusakan lingkungan. Laut tercemar karena hutan bakau yang menyaring limbah yang masuk ke laut tidak ada lagi. Sekarang, puluhan ribu nelayan sulit menghidupi keluarganya karena tak ada ikan yang dapat ditangkap di tepi pantai.

Sumber : www.google.com

Contoh Kalimat Efektif dan Tidak Efektif

1.   Kalimat tidak efektif      : Anak-anak melempari batu ke dalam sungai
Kalimat efektif                : Anak-anak melemparkan batu ke dalam sungai

2.  Kalimat tidak efektif      : Guru menugaskan siswanya membuat karangan
Kalimat efektif                : Guru menugasi siswanya membuat karangan

3.  Kalimat tidak efektif      : Di antara ketiga anaknya memiliki perbedaan sifat
Kalimat efektif                : Ketiga anaknya memiliki perbedaan sifat Di antara ketiga anaknya terdapat perbedaan sifat

4.  Kalimat tidak efektif      : Kalau lulus ujian, maka saya akan mengadakan syukuran
Kalimat efektif                : Kalau lulus ujian, saya akan mengadakan syukuran

5.  Kalimat tidak efektif      : Tugas para pekerja itu adalah mengecat rumah, perbaikan saluran air dan pemasangan pagar
Kalimat efektif                : Tugas para pekerja itu adalh pengecatan rumah, perbaikan saluran air dan pemasangan pagar

6.  Kalimat tidak efektif      : Kegiatan hari ini adalah mengedit karangan yang masuk dan perbaikan kata-kata yang salah
Kalimat efektif                : Kegiatan hari ini adalah pengeditan karangan yang masuk dan perbaikan kata-kata yang salah

7.  Kalimat tidak efektif      : Di yayasan itu dipelajarkan berbagai keterampilan wanita
Kalimat efektif                : Di yayasan itu diajarkan berbagai keterampilan wanita Di yayasan itu dipelajari berbagai keterampilan wanita

8.  Kalimat tidak efektif      : Kita harus mengeyampingkan urusan pribadi kita
Kalimat efektif                : Kita harus mengesampingkan urusan pribadi kita

9.  Kalimat tidak efektif      : Buku itu sudah dibaca oleh saya
Kalimat efektif                : Buku itu sudah saya baca

10.  Kalimat tidak efektif     : Pada zaman dahulu kala, Kerajaan Majapahit sangat berpengaruh
Kalimat efektif                : Pada zaman dahulu, Kerajaan Majapahit sangat berpengaruh Dahulu kala, Kerajaan Majapahit sangat berpengaruh

11.  Kalimat tidak efektif      : Kesehatannya telah pulih kembali
Kalimat efektif                 :Kesehatannya telah pulih

12.  Kalimat tidak efektif     : Sebelum ke kamar mandi, Kaila meminta ijin pada gurunya
Kalimat efektif                : Sebelum ke kamar mandi, Kaila meminta izin pada gurunya

13.  Kalimat tidak efektif     : Jaringan narkoba itu telah terorganisir dengan baik
Kalimat efektif                 : Jaringan narkoba itu telah terorganisasi dengan baik

14.  Kalimat tidak efektif     : Peserta ujian yang membawa HP harap dimatikan
Kalimat efektif                : Peserta ujian yang membawa HP harap mematikan HP-nya

15.  Kalimat tidak efektif     : Waktu dan tempat kami persilakan
Kalimat efektif               :Bapak Hasan kami persilakan

Sumber : www.google.com

Sabtu, 08 Desember 2012

Format Surat Undangan Rapat


Surat undangan rapat pada acara seminar
Depok, 1 april 2011
No        :  01/UGDPK/II/2011

Perihal  :  Undangan Rapat

Lamp    :  -

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan undangan rapat pada acara seminar dengan tema “Uni kolaburasi antara Perguruan Tinggi dan Industri dalam meningkatkan daya saing lulusan”.
Kami mengundang seluruh dosen Universitas Gunadarma guna mengikuti rapat pada acara seminar nasional dengan tema sebagaimana telah disebutkan diatas pada pokok surat undangan yang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Kamis, 28 april 2011.
Tempat : Auditorium Universitas Gunadarma gedung 4 lt.6, Depok.
Waktu : 09.00 WIB – selesai.

Demi kelancaran dan suksesnya acara ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu selaku Dosen Universitas Gunadarma.

Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kehadirannya pada acara tersebut, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Ketua Panitia,

Minggu, 25 November 2012

Kode Etik Auditor Internal


Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.

Aturan Perilaku

1. Integritas
Auditor Internal:
1.1. Harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab.
1.2. Harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
1.3. Sadar tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi audit internal atau pun organisasi.
1.4. Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
2. Objektivitas
Auditor Internal:
2.1. Tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, ketidakbiasan penilaian mereka. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi.
2.2. Tidak akan menerima apa pun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, profesionalitas penilaian mereka.
2.3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui yang, jika tidak diungkapkan, dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa.
3. Kerahasiaan
Auditor Internal:
3.1. Harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka.
3.2. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
4. Kompetensi 
Auditor Internal:
4.1. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
4.2. Harus melakukan audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal.
4.3. Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan mereka.

Bagaimana Audit Sistem Informasi Dilakukan?


Audit Mutu Internal terhadap Sistem informasi ini sangat penting  karena Sistem Informasi ini memiliki peran yang sangat strategis khususnya dalam penye-diaan data dan keakuratan data. Keberadaan Sistem Informasi ini sangat membantu dan memudahkan dalam mengukur tingkat keberhasilan implementasi SMM ISO 9001:2000. Sebagai sebuah tools, Sistem Informasi ini perlu diaudit. Agar hasil dari sistem informasi ini dapat dijamin mutunya.
Audit Sistem Informasi merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). Pengertian ini selaras dengan tujuan audit mutu internal dalam ISO 9001:2000. Audit Sistem Informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, Audit TI dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang diguna-kan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit  system informasi tidak berbeda dengan audit pada umumnya. Tahapan perencanaan, sebagai suatu pendahuluan, mutlak perlu dilaku-kan agar auditor mengenal benar objek yang akan diperiksa. Di samping, tentunya, auditor dapat memastikan bahwa qualified resources sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik ( best practices ). Tahapan perencanaan ini akan menghasilkan suatu pro-gram audit yang didesain sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien, dan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten, serta dapat dise-lesaikan dalam waktu sesuai yang disepakati.
Dalam pelaksanaannya, auditor system informasi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi dan review dokumentasi (termasuk review source-code bila diperlukan).
Satu hal yang unik, bukti-bukti audit yang diambil oleh auditor biasanya mencakup pula bukti elektronis (data dalam bentuk file softcopy). Biasanya, auditor system informasi menerapkan teknik audit berbantuan komputer, disebut juga dengan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Teknik ini digunakan untuk menganalisa data, misalnya saja data transaksi penjualan, pembelian, transaksi aktivitas persediaan, aktivitas nasabah, dan lain-lain.
Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), selain melakukan pekerjaan lapangan, auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya lapor-an audit pada umumnya.
Sumber : bambangkesit.staff.uii.ac.id

PENGERTIAN AUDIT INVESTIGASI


Suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.

Karena tujuan audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu lainnya.

Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan
Auditor sebagai pelaksana Audit Investigasi
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Kualifikasi Auditor
Audit investigatif seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pendekatan Audit Investigasi
Sebagaimana halnya penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif bisa dilaksanakan secara REAKTIF atau PROAKTIF.
1. REAKTIF; Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan.
2. PROAKTIF; audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu Audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
Hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Mekanisme Audit
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yaitu:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi
• Audit investigatif yang bersifat proaktif dimulai dengan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diaudit. Terdapat sejumlah besar data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan dan kejahatan. (misalnya data aliran dana keluar perusahaan, data kekayaan orang-orang yang menjadi key person di perusahaan, informasi dari media massa, dsb). Selanjutnya berbagai data dan informasi tersebut dianalisis sesuai dengan tujuan dari audit investigatif yang akan dilaksanakan.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Lakukan analisis terhadap perkembangan produk perusahaan di pasaran, bandingkan dengan perusahaan sejenis, analisis rugi karena apa?
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan, dll
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia;
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan;
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
• Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
1. Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan;
2. Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
3. Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
4. Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi;
5. Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
 Sumber : masherla.wordpress.com