Kini di awal tahun 2012 sekarang sudah ada masalah baru lagi, yaitu mengenai kenaikan BBM yang kabarnya akan dinaikkan pada bulan april nanti. Harganya disamakan dengan tetangga sebelah alias Malaysia. Sebelumnya harga BBM di Indonesia yaitu 4500 rupiah akan dinaikkan menjadi 6000 rupiah, sebenarnya tidak sama juga dengan negara sebelah itu, karena harga BBM negri tetangga yaitu sebesar 5500 rupiah. Jadi harga BBM negara kita nanti akan naik 1500 rupiah. Mungkin bagi masyarakat menengah ke atas tidak terlalu masalah, tetapi bagaimana dengan nasib “wong cilik” kita? Untuk mengisi BBM premium saja yang harganya 4500 per liternya saja sudah empot-empotan. Bagaimana kalau dinaikkan lebih lagi? Apalagi naiknya itu bukan dua ratus atau lima ratus rupiah, melainkan naik 1500 rupiah (woooow).
Maka dari itu tidak heran kalau kita lihat banyak sekali demo di mana-mana. Bukan hanya di Jakarta saja yang heboh demonya, tapi kota-kota besar lainnya juga ikut brutal diakibatkan si BBM ini. Kalau di sini saya boleh berpendapat ya sekalian mewakili pendapat ayah saya, yaitu sebenarnya bagus itu ada demo di mana-mana. Kenapa? Karena lihat dululah bagaimana kehidupan masyarakat Indonesia kini, sejahtera tidak, melarat iya. Lebih baik dihilangkan terlebih dahulu korupsi-korupsi yang ada, karena jika sudah hilang atau paling tidak berkurang korupsi tersebut pasti tidak apa-apa kalau harga BBM dinaikkan. Tetapi, masalah korupsi saja dari jaman Gayus dulu belum selesai-selesai, apalagi kalau harga BBM dinaikkan, bisa makin menurun perekonomian kita atau bisa saja negara kita ini bukan negara berkembang lagi tetapi negara yang sangat berkekurangan.
Saya pun penasaran apa saja yang hukum yang berhubungan dengan kenaikan harga BBM ini, berikut adalah undang-undang atau hukum yang ada kaitannya dengan masalah ini.
Ternyata sesuai UU APBN 2012, Pasal 7 ayat 6: harga jual eceran BBM bersubsidi tak dinaikkan. Sebab itu pemerintah harus merevisi UU itu sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dan dalam UU APBN 2011 ataupun 2010 tak ada klausul yang menyebutkan harga eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Pada pasal 7 ayat 4 menyebutkan dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan 10 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Dan dalam UU APBN 2011 ataupun 2010 tak ada klausul yang menyebutkan harga eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Pada pasal 7 ayat 4 menyebutkan dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan 10 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Jadi, intinya pemerintah pun berhak untuk menaikkan harga BBM bersubsidi ini, tapi ya paling tidak seharusnya pemerintah bisa menyesuaikan keadaan di mana kapan dapat menaikkan harga BBM dan pastinya seharusnya tidak sekarang ini, karena kasihan nasib masyarakat kita terlebih rakyat menengah ke bawah.
Di tulisan saya ini, tidak ada maksud menjelekkan hanya ingin berbagi pendapat saja supaya para pembaca sekalian bisa lebih terbantu lagi pikirannya supaya bisa lebih terbuka untuk mengahadapi masalah negara kita ini. Terima kasih. J