Senin, 03 Oktober 2011

PENGERTIAN TENTANG KOPERASI


Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama atau dapat disebut sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi pun melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain pengertian-pengertian tersebut, ada pula beberapa pengertian koperasi dari beberapa ahli, yaitu :
  1. Koperasi menurut William Hass adalah mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi serta gerakan koperasi yang mempunyai arti penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kegiatan koperasi yang sehari-hari adalah materialistis, sederhana dan ditandai dengan kegiatan ekonomi.
  2. Koperasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosioekonomi atau kelompok individu sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
  3. Koperasi menurut Warbase adalah sekumpulan orang-orang yang sukarela mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatan bersama.
  4. Koperasi menurut Sri Edi Swasono adalah sebagai kerjasama merupakan koperasi.
  5. Koperasi menurut Abraham H. Maslaw adalah mengemukakan tentang tingkat kebutuhan manusia yaitu kebutuhan fisiologi, kebutuhan akan kemanan, kebutuhan sosial, kebutuhan untuk dihormati dan kebutuhan kesempatan mengembangkan potensi.
 Ada pula di koperasi itu terdapat kewirausahaan koperasi, yang di mana kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Tugas utama kewirausahaan koperasi adalah mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi
Selain dari kewirausahaan tersebut pastinya ada tujuan dari lembaga keuangan bukan bank ini yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Koperasi pun memiliki berbagai manfaat, yaitu :
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.

Nama : Purba Claudia Angraeni
Kelas : 2EB04
NPM : 25210418



Sumber :
Organisasi.org 18:55 30 september
Id.wikipedia.org 18:57 30 september
Syadiashare.com 19:00 30 september

yunisulastritanjung.blogspot.com  11:14 3 Oktober

Tidak ada komentar:

Posting Komentar