Purba Claudia Angraeni
25210418
4EB04
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di
suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan
jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance,
jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan
keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan
alokasi sumber-sumber ekonom
ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun
1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam
konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa
konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI
yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
2. Aturan Etika
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
- Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta
(in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
- Integritas dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Standar Umum
- Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan
dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
-
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
- Data
relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atau
- Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan
yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan
dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta
alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
- Perikatan Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan
tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
- Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
- Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien
melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
- Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang
tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA DALAM AUDITING (INDEPEDENSI,TANGGUNG JAWAB AUDITOR)
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah
untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan
pendapat. Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan
tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya,
laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR I NDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor t idak
bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan
keuangan.
Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab
auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen
bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan
untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di
antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi
(termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen
yang tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva,
utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan
pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan
pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui
audit. Oleh karenaitu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat
dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat
memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat
draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi
dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor
atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas
laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang
yangmemiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor
independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih untuk atau
berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam
halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak
bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang.
Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis
besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang
penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari
penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan dengan hukum.
Dalam
mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,
auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan
prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis
memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan
berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor
independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab
untukmematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan
seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut
dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari
Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola
dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu
tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal
besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan.
Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan
pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik
profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan
terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi
yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran
pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh
sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan
perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan
perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan,
termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk
kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan
kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan
suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi
landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya
kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan
diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi
masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip
etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan
berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk
memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton
Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan
sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang
saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan
keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis.
Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat
menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim
persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang
diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain,
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif ,
jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan
tugasnya.
Motivasi
untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan,
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1)
Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan
kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran
dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan pelanggan.
Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan
tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek,
maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika
dan integritas.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya
penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja
atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta
melalui system penegakan disiplin dan system peradilan yang dilakukan
oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang system
pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar
pelaksanaan dan pelaporan review mutu)
Sementara
itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah
yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada
menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh
BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang
menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan
Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama
yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan
selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK.
Dalam
organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat
kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin
angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam
untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk
menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam
mengambil keputusan.
PEER REVIEW
KAP harus
mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para
anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM).
Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat
(peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan
KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review
adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu
telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima
unsur pengendalian mutu
SUMBER :
Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Auditor%20Independen%20_SA%20Seksi%20110_.
http://vanezintania.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar