Selasa, 19 November 2013

5 ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN PERBEDAAN DENGAN ETIKA PROFESI LAIN

Etika Profesi Akuntan Public dan Akuntansi Lainnya ETIKA PROFESI Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain : 
1. Akuntan Publik Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 
2. Akuntan Manajemen Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan 
3. Akuntan Pendidik Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan. 
4. Akuntan Internal Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. 
5. Konsultan SIA / SIM Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini. 
6. Akuntan Pemerintah Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak. 
KODE ETIK PROFESI 
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. KODE ETIK PROFESI Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini. Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas 2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5. Prinsip Perilaku Profesional Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini: Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.\ 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KESEHATAN 1. ETIKA KESEHATAN a. Etika dan Etiket b. Etika, Moral dan Agama c. Jenis - Jenis Etika d. Nilai Etika 2 HAM DALAM KESEHATAN a. Hak dan Kewajiban b. Hak Asasi Manusia Di Indonesia c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi 3 ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN a. Aliran - Aliran dalam Etika b. Prinsip - Prinsip Etika Kesehatan c. Etika Profesi Kesehatan d. Etika menurut Islam e. Etika penelitian 4 KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik Profesi c. Profesi 5. KODE ETIK DALAM KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Tenaga Kesehatan b. Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja c. Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan) d. Kode Etik Ahli Gizi e. Biostatistik f. Epidemiologi g. Informatika Kesehatan h. Kesehatan Reproduksi i. Manajemen Asuransi Kesehatan j. Manajemen Informasi Kesehatan k. Manajemen Pelayanan Kesehatan l. Manajemen Rumah Sakit m. Promosi Kesehatan 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan kode etik b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi 1. ETIKA KESEHATAN A. Etika dan Etiket 1. Pengertian ETIKA Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan. 2. Pengertian ETIKET etiket yaitu cara melakukan perbuatan sesuai dengan Etika yang berlaku PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET 1. Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tdk boleh. Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam. 2. Etika berlaku tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org. etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tdk ada org tdk apa2. 3. Etika bersifat absolut tdk dpt ditawar cth mencuri&membunuh Etiket bersifat relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat 4. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik.etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan santun tp munafik. B. ETIKA,MORAL DAN AGAMA 1. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat 2. Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan Perbedaan Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek 3. Agama 1. hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia 2. apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan HUBUNGAN ETIKA, MORAL DAN AGAMA Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar. FAKTOR PENENTU MORALITAS 1. Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan 2. Motivasi :hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga 3. Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan. 4. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK C. Jenis - Jenis etika Etika umum & etika khusus Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu 1. Etika individual Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. 2. Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya. PENGERTIAN Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu : 1) Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. 2) Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat : 1) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat. 2) Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti. 3) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. NILAI DALAM FILSAFAT 1) Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau salah ex: perbuatan mencuri 2) Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah atau Jelek ex:Lukisan Gadis Telanjang 3) Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya baik atau buruk ex: goyang Dewi Persik HAM DALAM KESEHATAN a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia b. Hak dan Kewajiban c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dasar Hukum H.A.M UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ciri-ciri khusus hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain, tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosbud. Hak yang paling dasar meliputi 1. Hak Hidup 2. Hak Kemerdekaan /kebebasan 3. Hak memiliki sesuatu Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi: 1. hak sipil dan politik a. hak hidup b. hak persamaan dan kebebasan c.kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat d. kebebasan berkumpul e. Hak beragama 2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya a. hak ekonomi b. hak pelayanan kesehatan c. hak memperoleh pendidikan d. Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8) Setiap orang berhak atas: 1. kesehatan. 2. akses atas sumber daya di bidang kesehatan. 3. pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 4. menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. 5. lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. 6. informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. 7. informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl 9-13) - Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. - Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. - Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. - Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. - Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 3. ALIRAN & PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN a. ALIRAN-ALIRAN DALAM ETIKA Aliran Deontologis: penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya sesorg,tdk perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri. Immanuel kant “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis Cth: org tdk mencuri bukan karna takut neraka tapi mencuri ad perbuatan buruk Aliran Teleologis(konsenkualis):Baik burukx seseorg dinilai dari tujuan hendak dicapai Pembagiannya: - Aliran Ethical Egoism: wajib berbuat baik demi kepentingan pribadi - Aliran utilitarinism : wajib berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat b. PRINSIP-PRINSIP ETIKA(Hipcrates) 1. Tidak merugikan (non maleficence) Cth: Pendapat dokter dlm pelayanan tdk dpt diterima pasien&keluargax sehingga jk dipaksakan dpt merugikan pasien 2. Membawa Kebaikan (Beficence) Cth:dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat. 3. Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality) cth: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jgn menyamp semuax jgn sampai menghambat penyembuhanx 4. otonomi Pasien (autonomy Pasien) Cth: pasien berhak menentukan tindakan- tindakan baru dpt dilakukan atas persetujuan dirinya 5. Berkata Benar (truth telling) Cth: tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurx penyakit pasien namun tdk dpt diutarakan semua kecuali kpd keluargax 6. Berlaku adil (Justice) Cth: tenaga kesehatan tdk boleh diskriminatif dlm pelayanan kesehatan 7. Menghormati Privasi (Privacy) Cth : TS tdk boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebalikx c. Etika kesehatan Pengertian Etika Kesehatan Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan. Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tp (Hkm kes) tdk membenarkan ini. 2. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jk terkait dgn mslh hukum mk dikesampingkan 3. Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tp dlm menulis artikel kesehatan tdk mslh(etika kesehatan) Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hidup masyarakat. 2. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan 3. Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut. d. Etika Menurut Islam Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik. Etika Islam menurut Al-Quran: 1. keadilan, 2. kejujuran, 3. kebersihan, 4. menghormati orang tua, 5. bekerja keras, 6. cinta ilmu, 7. dan lain-lain Kejujuran (surat an-Nisaa) e. Etika Penelitian  Persetujuan etika penelitian (PP No 39 tahun 1995 ttg penelitian dan¢ pengembangan kesehatan): Persetujuan tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti: 1. Tidak mampu melakukan tindakan hukum 2. Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis. 3. Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan kesehatan. Hak dan kewajiban responden Hak-hak Responden 1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya 2. Merahasiakan informasi yang diberikan 3. Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi yang diberikan 4. Memperoleh imbalan dan kompensasi Kewajiban responden Memberikan informasi yang diperlukan peneliti Hak dan kewajiban peneliti Hak responden Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya Kewajiban peneliti a. Menjaga kerahasian responden b. Menjaga privacy responden c. Memberikan kompensasi 4. KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik Profesi c. Standar Profesi Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat. SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal. Kode etik profesi terdiiri atas 1. aturan kesopanan dan 2. aturan kelakuan dan 3. sikap antara para anggota profesi. b. Fungsi Kode Etik Profesi Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. c. ciri Profesi, yaitu : 1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental). 2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan. 3) Anggotanya yang relatif homogen. 4) Menerapkan standar pelayanan tertentu. 5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi. Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah : 1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya. 2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi. 3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut : 1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,. 2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur 3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan. 4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat 5. KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Dokter Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik Transaksi terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien STANDAR PROFESI MEDIS Prof.Dr.Mr.H.J.J Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda 1) Berbuat secara teliti dan seksama dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata 2) Sesuai standar ilmu medik 3) Kemampuan rata2 yg sama 4) Situasi dan kondisi yg sama 5) Sarana upaya yg sbanding/proposional STANDAR PROFESI MEDIS Prof Mr.W.B Van der Mijn Seorang tenaga kesehatan harus berpedoman pada : 1. Kewenangan 2. Kemampuan rata-rata 3. Ketelitian umum. Unsur tindakan medis 1. Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus 2. Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui dilakukannya tindakan medis tersebut . 3. Harus ada indikasi medis yang merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya 4. Sang dokter harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya 5. Segala tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya HAK DOKTER Menurut psl 50 UU No.29 Th 2004 1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional; 2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; 3) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya ; 4) menerima imbalan jasa KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DOKTER “AEGROTI SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) . Menurut Leenen : 1) Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktek kedokterannya 2) Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan 3) Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan UU KESEHATAN No.23 Th 2003 Pasal 50 dan 51 1) Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya 2) Mematuhi standar profesi medis dan menghormati hak pasien . HAK PASIEN UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan psl 53 (2) 1. Hak atas informasi 2. Hak memberikan persetujuan 3. Hak atas rahasia kedokteran 4. Hak atas pendapat ke 2 ( second opinion) HAK PASIEN UU Pradoks psl 52 1.Mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis 2.Meminta pendapat dr/drg lain 3.Mendapat pelayanan sesuai dng kebutuhan medis 4.Mendapat isi rekam medis Kewajiban pasien UU No.29 Th 2004 (PRADOKS) Pasal 53 1.Memberi informasi yg lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya 2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi 3.Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan 4.Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima a. Kode Etik perawat a. Kode Etik bidan b.Kode Etik Kesehatan &Keselamatan Kerja c. Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan) 1) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya. 2) melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. 3) tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. 4) menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri. 5) berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. 6) memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif. 7) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan. 8) bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya. 9) hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat. 10) memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya. 11) bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati. d. Kode Etik Ahli Gizi 1.meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasandan kesejahteraan rakyat 2.menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri 3.menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan. 4.menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil. 5.menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,. 6.mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan 7.melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 8.berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya. 9.membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat. e.Penyuluh kesehatan masyarakat Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Kode Etik Profesi PKM. 1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional. 2. mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan. 3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab. 4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain. 5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani. Kode Etik Profesi PKM. 6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten. 7. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan. 8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien. 9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu. 10. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan. 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan kode etik b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi a. Penegakan kode etik Bentuk Penegakan kode etik 1. Pelaksanaan kode etik 2. Pengawasan kode etik 3. Penjatuhan saksi kode etik Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik: 1) kemanusiaan 2) Keadilan 3) Kepatutan 4) kejujuran Sanksi kode etik 1) Teguran baik lisan maupun tulisan 2) Mengucilkan pelanggar dari kelompok profesi 3) Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras b.Faktor penghambat kode etik 1. Pengaruh Sifat Kekeluargaan 2. Pengaruh jabatan 3. Pengaruh konsumerisme 4. Karena lemah iman c. Peradilan dalam profesi 1. Peradilan profesi dipimpin komisi etik 2. Komisi etik terdiri 3 orang dan dipimpin oleh pimpinan profesi 3. Pelanggar etik didampingi penasehat etik. 4. Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik 5. Putusan pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik. Mekanisme persidangan 1. Pemanggilan pelanggar kode etik 2. Pemeriksaan kode etik 3. Persidangan kode etik 4. Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan 5. Pembelaan oleh pelanggar kode etik 6. Pembuktian 7. Putusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar