Etika Profesi Akuntan Public dan
Akuntansi Lainnya ETIKA PROFESI Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. KODE ETIK PROFESI Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah
; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum
tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang
diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang
sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi
fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang
ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah
satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini. Profesi adalah
suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu
didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,
salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat
juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam
atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi
yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan
transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan
Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas
proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui
penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah
menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI
menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5. Prinsip Perilaku
Profesional Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan
mengenai hal-hal berikut ini: Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210
Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk
Remunerasi Lainnya Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan
Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik
Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional Seksi 290 Independensi
dalam Perikatan Assurance Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang
profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan
istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi
yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang
membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian,
baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan
mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini
terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik
ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual
untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau
Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan
anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan
jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode
etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya
disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP
dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus
mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan
KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan
daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi
dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1.
Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.\ 7. Perilaku Profesional Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan. ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KESEHATAN 1. ETIKA
KESEHATAN a. Etika dan Etiket b. Etika, Moral dan Agama c. Jenis - Jenis Etika
d. Nilai Etika 2 HAM DALAM KESEHATAN a. Hak dan Kewajiban b. Hak Asasi Manusia
Di Indonesia c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi 3 ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP
ETIKA KESEHATAN a. Aliran - Aliran dalam Etika b. Prinsip - Prinsip Etika
Kesehatan c. Etika Profesi Kesehatan d. Etika menurut Islam e. Etika penelitian
4 KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik Profesi c. Profesi 5. KODE
ETIK DALAM KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Tenaga Kesehatan b. Kode Etik
Kesehatan dan Keselamatan Kerja c. Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan
Lingkungan) d. Kode Etik Ahli Gizi e. Biostatistik f. Epidemiologi g.
Informatika Kesehatan h. Kesehatan Reproduksi i. Manajemen Asuransi Kesehatan
j. Manajemen Informasi Kesehatan k. Manajemen Pelayanan Kesehatan l. Manajemen
Rumah Sakit m. Promosi Kesehatan 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan
kode etik b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi 1. ETIKA
KESEHATAN A. Etika dan Etiket 1. Pengertian ETIKA Berasal dari bahasa Inggris
ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat,
budi pekerti. Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban
untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya
dihadapan tuhan. 2. Pengertian ETIKET etiket yaitu cara melakukan perbuatan
sesuai dengan Etika yang berlaku PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET 1. Etika menetapkan
norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa
izin tdk boleh. Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang
diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam. 2. Etika berlaku
tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org.
etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tdk ada org tdk apa2. 3.
Etika bersifat absolut tdk dpt ditawar cth mencuri&membunuh Etiket bersifat
relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat 4. Etika memandang
manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak
munafik.etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan
dan santun tp munafik. B. ETIKA,MORAL DAN AGAMA 1. Etika berarti ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat 2. Moral (latin) objek
etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan Perbedaan Etika adalah ilmu
pengetahuan dan moral adalah objek 3. Agama 1. hub antara manusia dan suatu
kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia 2. apa yang
diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan HUBUNGAN
ETIKA, MORAL DAN AGAMA Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur
perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika
perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg
makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.
FAKTOR PENENTU MORALITAS 1. Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan
akhir dan lingkungan perbuatan 2. Motivasi :hal yang diinginkan oleh pelaku
perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi
motivasix mencegah malu dan aib keluarga 3. Tujuan akhir adalah diwujudkan
perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan
kandungan. 4. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara
aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK C. Jenis - Jenis etika
Etika umum & etika khusus Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak,
serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus
dapat dibagi menjadi dua, yaitu 1. Etika individual Etika individual menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. 2. Etika social mengenai
kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan
langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap
dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya. PENGERTIAN
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir
yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam
hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu : 1) Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila. 2) Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan
bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat : 1) Tingkat pertama,
semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati,
niat. 2) Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu
pekerti. 3) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik
atau buruk. NILAI DALAM FILSAFAT 1) Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau
salah ex: perbuatan mencuri 2) Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah
atau Jelek ex:Lukisan Gadis Telanjang 3) Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya
baik atau buruk ex: goyang Dewi Persik HAM DALAM KESEHATAN a. Hak Asasi Manusia
Di Indonesia b. Hak dan Kewajiban c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi a. Hak
Asasi Manusia Di Indonesia HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Dasar Hukum H.A.M UU No 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ciri-ciri khusus
hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir Universal, HAM berlaku umum tanpa
memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat
diserahkan pada pihak lain, tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak, baik politik,ekonomi, sosbud. Hak yang paling dasar meliputi 1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan /kebebasan 3. Hak memiliki sesuatu Pengelompokan hak-hak
dasar manusia meliputi: 1. hak sipil dan politik a. hak hidup b. hak persamaan
dan kebebasan c.kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat d. kebebasan
berkumpul e. Hak beragama 2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya a. hak ekonomi b.
hak pelayanan kesehatan c. hak memperoleh pendidikan d. Hak (UU no 36 thn 2009
psl 4-8) Setiap orang berhak atas: 1. kesehatan. 2. akses atas sumber daya di
bidang kesehatan. 3. pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 4.
menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. 5.
lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. 6. informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. 7. informasi
tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah
maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Kewajiban (UU no 36 thn
2009 psl 9-13) - Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. - Menghormati hak orang lain dalam upaya
memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. -
Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan
kesehatan yang setinggi-tingginya. - Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan
bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. - Setiap orang berkewajiban
turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. c. Hak dan Kewajiban dalam
Profesi Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 3. ALIRAN &
PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN a. ALIRAN-ALIRAN DALAM ETIKA Aliran
Deontologis: penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya
sesorg,tdk perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan
itu sendiri. Immanuel kant “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak
dogmatis Cth: org tdk mencuri bukan karna takut neraka tapi mencuri ad
perbuatan buruk Aliran Teleologis(konsenkualis):Baik burukx seseorg dinilai
dari tujuan hendak dicapai Pembagiannya: - Aliran Ethical Egoism: wajib berbuat
baik demi kepentingan pribadi - Aliran utilitarinism : wajib berbuat baik demi
kepentingan umum dan masyarakat b. PRINSIP-PRINSIP ETIKA(Hipcrates) 1. Tidak
merugikan (non maleficence) Cth: Pendapat dokter dlm pelayanan tdk dpt diterima
pasien&keluargax sehingga jk dipaksakan dpt merugikan pasien 2. Membawa
Kebaikan (Beficence) Cth:dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg
lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat. 3. Menjaga Kerahasiaan
(Confidentiality) cth: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jgn
menyamp semuax jgn sampai menghambat penyembuhanx 4. otonomi Pasien (autonomy
Pasien) Cth: pasien berhak menentukan tindakan- tindakan baru dpt dilakukan
atas persetujuan dirinya 5. Berkata Benar (truth telling) Cth: tenaga kesehatan
harus menyampaikan sejujurx penyakit pasien namun tdk dpt diutarakan semua
kecuali kpd keluargax 6. Berlaku adil (Justice) Cth: tenaga kesehatan tdk boleh
diskriminatif dlm pelayanan kesehatan 7. Menghormati Privasi (Privacy) Cth : TS
tdk boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebalikx c. Etika kesehatan
Pengertian Etika Kesehatan Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan
(etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Menurut Soerjono
Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup
terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang
kesehatan. Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Hukum kesehatan
lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi
suntikan tanpa ada dokter tp (Hkm kes) tdk membenarkan ini. 2. ketentuan hukum
kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian
dokter(etika kedokteraan) jk terkait dgn mslh hukum mk dikesampingkan 3. Etika
kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan
diri, tp dlm menulis artikel kesehatan tdk mslh(etika kesehatan) Perbedaan
Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Etika kesehatan objeknya semata-mata
dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp
melihat nilai-nilai hidup masyarakat. 2. Hukum berlaku umum, etika kesehatan
berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan 3. Etika sifatnya tidak mengikat dan
pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat
dituntut. d. Etika Menurut Islam Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika
Islam amat humanistik dan rasionalistik. Etika Islam menurut Al-Quran: 1.
keadilan, 2. kejujuran, 3. kebersihan, 4. menghormati orang tua, 5. bekerja
keras, 6. cinta ilmu, 7. dan lain-lain Kejujuran (surat an-Nisaa) e. Etika
Penelitian Persetujuan etika penelitian
(PP No 39 tahun 1995 ttg penelitian dan¢ pengembangan kesehatan): Persetujuan tertulis orang
tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti: 1. Tidak mampu
melakukan tindakan hukum 2. Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama
sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis. 3.
Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek
penelitian dan pengembangan kesehatan. Hak dan kewajiban responden Hak-hak
Responden 1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya 2. Merahasiakan informasi yang
diberikan 3. Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi
yang diberikan 4. Memperoleh imbalan dan kompensasi Kewajiban responden
Memberikan informasi yang diperlukan peneliti Hak dan kewajiban peneliti Hak
responden Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya Kewajiban
peneliti a. Menjaga kerahasian responden b. Menjaga privacy responden c.
Memberikan kompensasi 4. KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik
Profesi c. Standar Profesi Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan
dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa,
negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup
sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat. SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK
Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, (2) harus
konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal. Kode etik
profesi terdiiri atas 1. aturan kesopanan dan 2. aturan kelakuan dan 3. sikap
antara para anggota profesi. b. Fungsi Kode Etik Profesi Biggs dan Blocher (
1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah. 2. Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi. c. ciri Profesi, yaitu : 1) Memberikan pelayanan
(service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental). 2)
Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan
pelayanan. 3) Anggotanya yang relatif homogen. 4) Menerapkan standar pelayanan
tertentu. 5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah : 1) Mensyaratkan
pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai
kompetensi orang-orang hasil didikannya. 2) Penguasaan tradisi kultural dalam
menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi. 3)
Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional kaidah-kaidah
pokok etika profesi sebagai berikut : 1) Profesi harus dipandang dan dihayati
sebagai suatu pelayanan,. 2) Pelayanan professional dalam mendahulukan
kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur
3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai
keseluruhan. 4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat 5.
KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Dokter Hak dan kewajiban dokter ,
berkaitan erat dengan transaksi terapeutik Transaksi terapeutik : terjadinya
kontrak antara dokter dengan pasien STANDAR PROFESI MEDIS Prof.Dr.Mr.H.J.J
Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda 1) Berbuat secara teliti dan seksama
dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian
terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata 2) Sesuai standar ilmu medik
3) Kemampuan rata2 yg sama 4) Situasi dan kondisi yg sama 5) Sarana upaya yg
sbanding/proposional STANDAR PROFESI MEDIS Prof Mr.W.B Van der Mijn Seorang
tenaga kesehatan harus berpedoman pada : 1. Kewenangan 2. Kemampuan rata-rata
3. Ketelitian umum. Unsur tindakan medis 1. Dilakukan oleh dokter yang sudah
lulus 2. Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui
dilakukannya tindakan medis tersebut . 3. Harus ada indikasi medis yang
merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya 4. Sang dokter
harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus
mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya 5. Segala tindakannya
harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya HAK DOKTER Menurut psl 50
UU No.29 Th 2004 1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional; 2)
memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional; 3) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya ; 4) menerima imbalan jasa KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DOKTER “AEGROTI
SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) .
Menurut Leenen : 1) Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana
dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan
praktek kedokterannya 2) Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang
bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan 3) Kewajiban yang
berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan UU KESEHATAN No.23 Th
2003 Pasal 50 dan 51 1) Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya 2) Mematuhi standar
profesi medis dan menghormati hak pasien . HAK PASIEN UU No. 23 Th 1992 ttg
Kesehatan psl 53 (2) 1. Hak atas informasi 2. Hak memberikan persetujuan 3. Hak
atas rahasia kedokteran 4. Hak atas pendapat ke 2 ( second opinion) HAK PASIEN
UU Pradoks psl 52 1.Mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis
2.Meminta pendapat dr/drg lain 3.Mendapat pelayanan sesuai dng kebutuhan medis
4.Mendapat isi rekam medis Kewajiban pasien UU No.29 Th 2004 (PRADOKS) Pasal 53
1.Memberi informasi yg lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya 2.Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi 3.Mematuhi ketentuan yg berlaku di
sarana pelayanan kesehatan 4.Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima a.
Kode Etik perawat a. Kode Etik bidan b.Kode Etik Kesehatan &Keselamatan
Kerja c. Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan) 1) menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya. 2) melaksanakan
profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. 3) tidak boleh
dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian
profesi. 4) menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5) berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang
belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat. 6) memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses
analisis secara komprehensif. 7) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian
lingkungan. 8) bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat
dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya. 9)
hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga
kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat. 10)
memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan
lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya. 11) bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati. d. Kode Etik Ahli
Gizi 1.meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam
meningkatkan kecerdasandan kesejahteraan rakyat 2.menjunjung tinggi nama baik
profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak
mementingkan diri sendiri 3.menjalankan profesinya menurut standar profesi yang
telah ditetapkan. 4.menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,.
6.mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak
lain atau membuat rujukan bila diperlukan 7.melakukan profesinya mengutamakan
kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik
dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 8.berkerjasama dengan para profesional
lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara
pengertian yang sebaik-baiknya. 9.membantu pemerintah dalam melaksanakan
upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat. e.Penyuluh kesehatan masyarakat Profesi
PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan
advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan
informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku
masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi
dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Kode
Etik Profesi PKM. 1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan
pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas
kecakapan yang profesional. 2. mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi
melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan. 3. Melaporkan
hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab. 4.
Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama,
usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan
pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain. 5.
Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani. Kode
Etik Profesi PKM. 6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity),
budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang
didasari dengan nilai-nilai secara konsisten. 7. Membantu perubahan berdasarkan
pilihan, bukan paksaan. 8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi
penghargaan terhadap klien. 9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan
yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu. 10. Bertanggung
jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal
praktek yang dilakukan. 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan kode etik
b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi a. Penegakan kode
etik Bentuk Penegakan kode etik 1. Pelaksanaan kode etik 2. Pengawasan kode
etik 3. Penjatuhan saksi kode etik Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan
kode etik: 1) kemanusiaan 2) Keadilan 3) Kepatutan 4) kejujuran Sanksi kode
etik 1) Teguran baik lisan maupun tulisan 2) Mengucilkan pelanggar dari
kelompok profesi 3) Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras b.Faktor
penghambat kode etik 1. Pengaruh Sifat Kekeluargaan 2. Pengaruh jabatan 3.
Pengaruh konsumerisme 4. Karena lemah iman c. Peradilan dalam profesi 1.
Peradilan profesi dipimpin komisi etik 2. Komisi etik terdiri 3 orang dan
dipimpin oleh pimpinan profesi 3. Pelanggar etik didampingi penasehat etik. 4.
Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik 5. Putusan
pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik. Mekanisme persidangan 1.
Pemanggilan pelanggar kode etik 2. Pemeriksaan kode etik 3. Persidangan kode etik
4. Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan 5. Pembelaan oleh
pelanggar kode etik 6. Pembuktian 7. Putusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar