Jumat, 03 Januari 2014

OPINI KASUS PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI DENGAN PELANGGARAN ETIKA DI TAHUN 2013



Seperti yang kita tahu, seorang Polri pasti memiliki etikanya sendiri menurut profesinya. Polri tidak seperti masyarakat biasa yang bisa berbuat semaunya, melainkan Polri wajib menjaga etika dan attitude-nya. Selayaknya yang tercantum dalam salah satu tulisan di Bhayangkara mencantumkan 4 etika yang dimiliki oleh Polri, yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Dapat dilihat banyak Polri di sekitar kita, di lalu lintas, jalan tol, gedung-gedung “penting”, dan masih banyak lagi. Apalagi banyak masyarakat yang segan dengan seorang Polri karena penampilan mereka yang gagah dan rapi. Tapi Jauh dari hakekatnya sebagai lembaga hukum yang menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, ternyata tidak serta merta membuat kepolisian lepas dari pelanggaran hukum. Ini terbukti sepanjang tahun 2013 seperti yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mencatat Polri telah melakukan 62 kasus pelanggaran hukum.
62 Kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Polri sangat beragam. Mulai dari 2 kasus korupsi, satu kasus kepemilikan rekening gendut, penyelundupan kayu dan BBM ilegal, 4 kasus pembunuhan, 13 kasus narkotika, 5 kasus perkosaan, 3 kasus perampokan, 19 kasus penganiayaan, 2 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, 3 kasus penipuan, 3 kasus pemerasan, 2 kasus pengrusakan sampai tindakan 3 kasus asusila.
Miris sungguh teramat miris, seorang pengayom di Negara tercinta ini bisa melakukan berbagai pelanggaran hukum yang tidak dapat terkira oleh siapapun. Apalagi dalam kasus penganiayaan, seharusnya mereka membela dan menjaga masyarakat, justru polisi yang bisa-bisanya melakukan penganiayaan. Dan dalam kasus pemerkosaan dan asusila juga itu sama saja merendahkan martabat wanita, seorang polri itu wajib melindungi masyarakat terlebih wanita, malah seorang polisi tega merenggut kebahagiaan wanita tersebut dan hanya menambah penderitaan korban.
62 kasus pelanggaran itu seharusnya menjadi “PR” bagi pemerintah dan pemimpin dari Polri supaya dapat lebih menegaskan lagi hukum-hukum dan etika-etika yang dimiliki Polri. Supaya polisi yang harusnya bisa jadi pengayom dan pelayan masyarakat dapat menjaga etika-etikanya agar tidak terjadi kasus pelanggaran berikutnya. Dan mengenai hukuman untuk polisi, harus menerima hukum yang setimpal sesuai dengan hukum yang ada, hanya menurut saya seharusnya jika polisi sudah membuat kasus pelanggaran ia harus keluar dari pekerjaannya, yakni tidak boleh menjadi polisi kembali. Walaupun ia sudah keluar dan ingin masuk lagi, tidak boleh seorang mantan polisi menjadi  polisi kembali. Padahal kalo dipikir-pikir lagi, untuk masuk menjadi polisi itu sulit, butuh pendidikan yang tinggi dan uang yang banyak.
Dari kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh polisi dapat kita ambil pelajaran bahwa semua manusia memang tiada yang sempurna, baik ia seorang pria, wanita, memiliki pekerjaan dengan bergaji tinggi atau rendah semuanya sama, hanya tinggal kembali ke pribadi masing-masing. Kita wajib sebagai manusia ciptaan-Nya banyak berdoa dan menguatkan iman supaya kejadian yang tidak diinginkan tidaklah terjadi.