Seperti
yang kita tahu, seorang Polri pasti memiliki etikanya sendiri menurut
profesinya. Polri tidak seperti masyarakat biasa yang bisa berbuat semaunya,
melainkan Polri wajib menjaga etika dan attitude-nya.
Selayaknya yang tercantum dalam salah satu tulisan di Bhayangkara mencantumkan
4 etika yang dimiliki oleh Polri, yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan,
etika kelembagaan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Dapat
dilihat banyak Polri di sekitar kita, di lalu lintas, jalan tol, gedung-gedung
“penting”, dan masih banyak lagi. Apalagi banyak masyarakat yang segan dengan
seorang Polri karena penampilan mereka yang gagah dan rapi. Tapi Jauh dari
hakekatnya sebagai lembaga hukum yang menjadi pengayom, pelindung dan pelayan
masyarakat, ternyata tidak serta merta membuat kepolisian lepas dari
pelanggaran hukum. Ini terbukti sepanjang tahun 2013 seperti yang dikeluarkan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mencatat Polri
telah melakukan 62 kasus pelanggaran hukum.
62 Kasus
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Polri sangat beragam. Mulai dari 2
kasus korupsi,
satu kasus kepemilikan rekening gendut, penyelundupan kayu dan BBM ilegal, 4
kasus pembunuhan, 13 kasus narkotika, 5 kasus perkosaan, 3 kasus perampokan, 19
kasus penganiayaan, 2 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, 3 kasus penipuan, 3
kasus pemerasan, 2 kasus pengrusakan sampai tindakan 3 kasus asusila.
Miris
sungguh teramat miris, seorang pengayom di Negara tercinta ini bisa melakukan
berbagai pelanggaran hukum yang tidak dapat terkira oleh siapapun. Apalagi
dalam kasus penganiayaan, seharusnya mereka membela dan menjaga masyarakat,
justru polisi yang bisa-bisanya melakukan penganiayaan. Dan dalam kasus
pemerkosaan dan asusila juga itu sama saja merendahkan martabat wanita, seorang
polri itu wajib melindungi masyarakat terlebih wanita, malah seorang polisi
tega merenggut kebahagiaan wanita tersebut dan hanya menambah penderitaan
korban.
62 kasus
pelanggaran itu seharusnya menjadi “PR” bagi pemerintah dan pemimpin dari Polri
supaya dapat lebih menegaskan lagi hukum-hukum dan etika-etika yang dimiliki
Polri. Supaya polisi yang harusnya bisa jadi pengayom dan pelayan masyarakat
dapat menjaga etika-etikanya agar tidak terjadi kasus pelanggaran berikutnya.
Dan mengenai hukuman untuk polisi, harus menerima hukum yang setimpal sesuai
dengan hukum yang ada, hanya menurut saya seharusnya jika polisi sudah membuat kasus
pelanggaran ia harus keluar dari pekerjaannya, yakni tidak boleh menjadi polisi
kembali. Walaupun ia sudah keluar dan ingin masuk lagi, tidak boleh seorang
mantan polisi menjadi polisi kembali.
Padahal kalo dipikir-pikir lagi, untuk masuk menjadi polisi itu sulit, butuh
pendidikan yang tinggi dan uang yang banyak.
Dari kasus pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh polisi dapat kita ambil pelajaran bahwa semua manusia memang
tiada yang sempurna, baik ia seorang pria, wanita, memiliki pekerjaan dengan bergaji
tinggi atau rendah semuanya sama, hanya tinggal kembali ke pribadi
masing-masing. Kita wajib sebagai manusia ciptaan-Nya banyak berdoa dan
menguatkan iman supaya kejadian yang tidak diinginkan tidaklah terjadi.