Sabtu, 08 Desember 2012

Format Surat Undangan Rapat


Surat undangan rapat pada acara seminar
Depok, 1 april 2011
No        :  01/UGDPK/II/2011

Perihal  :  Undangan Rapat

Lamp    :  -

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan undangan rapat pada acara seminar dengan tema “Uni kolaburasi antara Perguruan Tinggi dan Industri dalam meningkatkan daya saing lulusan”.
Kami mengundang seluruh dosen Universitas Gunadarma guna mengikuti rapat pada acara seminar nasional dengan tema sebagaimana telah disebutkan diatas pada pokok surat undangan yang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Kamis, 28 april 2011.
Tempat : Auditorium Universitas Gunadarma gedung 4 lt.6, Depok.
Waktu : 09.00 WIB – selesai.

Demi kelancaran dan suksesnya acara ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu selaku Dosen Universitas Gunadarma.

Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kehadirannya pada acara tersebut, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Ketua Panitia,

Minggu, 25 November 2012

Kode Etik Auditor Internal


Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.

Aturan Perilaku

1. Integritas
Auditor Internal:
1.1. Harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab.
1.2. Harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
1.3. Sadar tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi audit internal atau pun organisasi.
1.4. Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
2. Objektivitas
Auditor Internal:
2.1. Tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, ketidakbiasan penilaian mereka. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi.
2.2. Tidak akan menerima apa pun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, profesionalitas penilaian mereka.
2.3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui yang, jika tidak diungkapkan, dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa.
3. Kerahasiaan
Auditor Internal:
3.1. Harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka.
3.2. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
4. Kompetensi 
Auditor Internal:
4.1. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
4.2. Harus melakukan audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal.
4.3. Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan mereka.

Bagaimana Audit Sistem Informasi Dilakukan?


Audit Mutu Internal terhadap Sistem informasi ini sangat penting  karena Sistem Informasi ini memiliki peran yang sangat strategis khususnya dalam penye-diaan data dan keakuratan data. Keberadaan Sistem Informasi ini sangat membantu dan memudahkan dalam mengukur tingkat keberhasilan implementasi SMM ISO 9001:2000. Sebagai sebuah tools, Sistem Informasi ini perlu diaudit. Agar hasil dari sistem informasi ini dapat dijamin mutunya.
Audit Sistem Informasi merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). Pengertian ini selaras dengan tujuan audit mutu internal dalam ISO 9001:2000. Audit Sistem Informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, Audit TI dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang diguna-kan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit  system informasi tidak berbeda dengan audit pada umumnya. Tahapan perencanaan, sebagai suatu pendahuluan, mutlak perlu dilaku-kan agar auditor mengenal benar objek yang akan diperiksa. Di samping, tentunya, auditor dapat memastikan bahwa qualified resources sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik ( best practices ). Tahapan perencanaan ini akan menghasilkan suatu pro-gram audit yang didesain sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien, dan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten, serta dapat dise-lesaikan dalam waktu sesuai yang disepakati.
Dalam pelaksanaannya, auditor system informasi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi dan review dokumentasi (termasuk review source-code bila diperlukan).
Satu hal yang unik, bukti-bukti audit yang diambil oleh auditor biasanya mencakup pula bukti elektronis (data dalam bentuk file softcopy). Biasanya, auditor system informasi menerapkan teknik audit berbantuan komputer, disebut juga dengan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Teknik ini digunakan untuk menganalisa data, misalnya saja data transaksi penjualan, pembelian, transaksi aktivitas persediaan, aktivitas nasabah, dan lain-lain.
Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), selain melakukan pekerjaan lapangan, auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya lapor-an audit pada umumnya.
Sumber : bambangkesit.staff.uii.ac.id

PENGERTIAN AUDIT INVESTIGASI


Suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.

Karena tujuan audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu lainnya.

Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan
Auditor sebagai pelaksana Audit Investigasi
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Kualifikasi Auditor
Audit investigatif seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pendekatan Audit Investigasi
Sebagaimana halnya penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif bisa dilaksanakan secara REAKTIF atau PROAKTIF.
1. REAKTIF; Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan.
2. PROAKTIF; audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu Audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
Hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Mekanisme Audit
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yaitu:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi
• Audit investigatif yang bersifat proaktif dimulai dengan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diaudit. Terdapat sejumlah besar data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan dan kejahatan. (misalnya data aliran dana keluar perusahaan, data kekayaan orang-orang yang menjadi key person di perusahaan, informasi dari media massa, dsb). Selanjutnya berbagai data dan informasi tersebut dianalisis sesuai dengan tujuan dari audit investigatif yang akan dilaksanakan.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Lakukan analisis terhadap perkembangan produk perusahaan di pasaran, bandingkan dengan perusahaan sejenis, analisis rugi karena apa?
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan, dll
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia;
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan;
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
• Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
1. Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan;
2. Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
3. Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
4. Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi;
5. Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
 Sumber : masherla.wordpress.com

Audit Laporan Keuangan


Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.

Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.

Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.

2. Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.

3. Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.

4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.

Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.

3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1. Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.

Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
§ Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
§ Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
§ Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
§ Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.

Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.

Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

Sumber : http://dwiermayanti.wordpress.com

Pengertian Audit Operasional


Menurut Guy dkk. (2003:419) audit operasional merupakan penelaahan atas prosedur dan metode operasi entitas untuk menentukan tingkat efisiensi dan efektivitasnya. Pada kesimpulan tentang audit operasional, rekomendasi yang umumnya diberikan adalah memperbaiki prosedur. Audit operasional kadang-kadang disebut audit kinerja, audit manajemen, atau audit komprehensif.

Sampai saat ini para ahli memiliki definisi mengenai audit operasional yang berbeda-beda. Menurut Tunggal (2000:10) pemeriksaan operasional merupakan suatu penilaian dari organisasi manajerial dan efisiensi dari suatu perasahaan, departemen, atau setiap entitas dan sub entitas yang dapat di audit.

Sedangkan General Accounting Office (GAO) di Amerika Serikat mendefinisikan pemeriksaan operasional sebagai auditing yang menentukan :
1. Apakah entitas mengelola dan menggunakan sumber dayanya (seperti personil,
kekayaan, ruangan) secara ekonomis dan efisien
2. Penyebab dari ketidakefektivan atau praktik yang tidak ekonomis, dan
3. Apakah entitas telah menaati hukum dan peraturan yang berhubungan dengan
masalah ekonomis dan efisiensi.
b. Tujuan dan Manfaat Audit Operasional

Tujuan utama audit operasional adalah mengevaluasi efektifitas dan efisiensi organisasi, namun audit operasional juga dapat menjangkau aspek yang ketiga, yaitu ekonomisasi. Evaluasi ekonomi adalah pemeriksaan atas biaya dan manfaat dari suatu kebijakan atau prosedur. Dalam konteks audit operasional, evaluasi ekonomi merupakan pertimbangan jangka panjang tentang apakah manfaat kebijakan atau prosedur lebih besar daripada biayanya.

Menurut Guy dkk. (2003:421) audit operasional biasanya dirancang untuk memenuhi satu atau lebih tujuan berikut :
1. Menilai Kinerja. Setiap audit operasional meliputi penilaian kinerja organisasi
yang ditelaah. Penilaian kinerja dilakukan dengan membandingkan kegiatan
organisasi dengan (1) tujuan, seperti kebijakan, standar, dan sasaran organisasi
yang ditetapkan manajemen atau pihak yang menugaskan, serta dengan (2)
kriteria penilaian lain yang sesuai.

2. Mengidentifikasi Peluang Perbaikan. Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan
ekonomi merupakan kategori yang luas dari pengklasifikasian sebagian besar
perbaikan. Auditor dapat mengidentifikasi peluang perbaikan tertentu dengan
mewawancari individu (apakah dari dalam atau dari luar organisasi), mengobservasi operasi, menelaah laporan masa lalu atau masa berjalan, mempelajari transaksi, membandingkan dengan standar industri, menggunakan pertimbangan profesional berdasarkan pengalaman, atau menggunakan sarana dan cara lain yang sesuai.


3. Mengembangkan Rekomendasi untuk Perbaikan atau Tindakan Lebih Lanjut.
Sifat dan luas rekomendasi akan berkembang secara beragam selama
pelaksanaan audit operasional.

Sedangkan Mulyadi (2002:32) menyatakan bahwa tujuan audit operasiona! adalah untuk :
1. Mengevaluasi Kinerja
2. Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
3. Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut

Secara ringkas dapat disimpuikan bahwa audit operasional dilakukan untuk mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan aktivitas suatu organisasi. Audit operasional mengidentifikasi timbulnya penyelewengan dan penyimpangan yang terjadi dan kemudian membuat laporan yang berisi rekomendasi tindakan perbaikan selanjutnya. Audit operasional merupakan salah satu alat pengendalian yang membantu dalam mengelola perusahaan dengan penggunaan sumber daya yang ada dalam pencapaian tujuan perusahaan dengan efektif dan efisien.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya audit operasional menurut Tunggal (2000:14-15) adalah:
1. Memberi informasi operasi yang relevan dan tepat waktu untuk pengambilan
keputusan.
2. Membantu manajemen dalam mengevaluasi catatan, laporan-laporan dan
pengendalian.
3. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan manajerial yang ditetapkan, rencana-
rencana, prosedur serta persyaratan peraturan pemerintah.
4. Mengidentifikasi area masalah potensial pada tahap dini untuk menentukan
tindakan preventif yang akan diambil.
5. Menilai ekonomisasi dan efisiensi penggunaan sumber daya termasuk
memperkecil pemborosan.
6. Menilai efektivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan yang telah
ditetapkan.
7. Menyediakan tempat pelatihan untuk personil dalam seluruh fase operasi
perusahaan.

Struktur Audit Operasional

Menurut Guy dkk. (2003:421-424) struktur umum dari audit operasional adalah proses lima tahap, yaitu :
1. Pengenalan
Sebelum memulai suatu audit operasional, auditor (atau konsultan) terlebih dahulu harus mengenali kegiatan atau fungsi yang sedang di audit. Untuk melaksanakan hal ini, auditor menelaah latar belakang informasi, tujuan, struktur organisasi, dan pengendalian kegiatan atau fungsi yang sedang di audit, serta menentukan hubungannya dengan entitas secara keseluruhan.

2. Survei
Selama tahap survei dari audit operasional, yang lebih dikenal sebagai survei pendahuluan (preliminary survey), auditor harus berusaha untuk mengidentifikasi bidang masalah dan bidang penting yang menjadi kunci keberhasilan kegiatan atau fungsi yang sedang di audit.

3. Pengembangan Program
Pada awalnya auditor menyusun program pekerjaan, berdasarkan tujuan audit, yang merinci pengujian dan analisis yang harus dilaksanakan atas bidang-bidang yang dianggap "penting" dari hasil survei pendahuluan. Disamping itu, auditor juga menjadwalkan kegiatan kerja, menugaskan personel yang sesuai, menentukan keterlibatan personel lainnya dalam penugasan, serta menelaah kertas kerja audit.

4. Pelaksanaan Audit
Pelaksanaan audit merupakan tahap utama dari audit operasional. Auditor melaksanakan prosedur audit yang telah ditentukan dalam program audit untuk mengumpulkan bukti-bukti, melakukan analisis, menarik kesimpulan, dan mengembangkan rekomendasi. Selama melakukan pekerjaan lapangan, auditor harus menyelesaikan setiap langkah audit yang spesifik dan mencapai tujuan audit secara keseluruhan untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan ekonomisasi.

5. Pelaporan
Tahap pelaporan merupakan tahap yang penting bagi keberhasilan keseluruhan audit operasional yang dilakukan. Laporan audit operasional pada umumnya mengandung dua unsur utama, yaitu (1) tujuan penugasan, ruang lingkup, dan pendekatan, serta (2) temuan-temuan khusus dan rekomendasi.

Ruang Lingkup Audit Operasional
Ruang lingkup audit operasional lebih difokuskan pada fungsi produksi suatu perusahaan, yang berarti melakukan pemeriksaan segi operasional suatu perusahaan. Namun dalam hal ini suatu perusahaan mengalami keterbatasan dalam melaksanakan audit operasional tersebut. Keterbatasan yang terjadi dalam suatu perusahaan dalam melaksanakan audit operasional antara lain :
1. Waktu
Pemeriksa harus memberikan laporan kepada pihak manajemen sesegera mungkin agar masalah yang timbul dapat segera terselesaikan, sehingga menyebabkan terbatasnya waktu pemeriksaan. Untuk mengatasi keterbatasan waktu ini, audit operasional dapat dilakukan secara teratur untuk menghindari permasalahan tidak menjadi berlarut-larut.

2. Keahlian
Kurangnya pengetahuan dan penguasaan berbagai disiplin ilmu dan bisnis merupakan salah satu keterbatasan. Tidak mungkin seorang pemeriksa dapat menjadi ahli dalam berbagai disiplin bisnis.

3. Biaya
Biaya yang dapat dihemat dari hasil pemeriksaan haruslah lebih besar dari biaya pemeriksaan itu sendiri. Pemeriksaan harus menentukan prioritas tertentu dalam melaksanakan tugasnya sehingga keterbatasan ini dapat teratasi.

Efisiensi dan Efektivitas
Audit operasional dikenal sebagai audit yang berkonsentrasi pada efektivitas dan efisiensi organisasi. Efektivitas mengukur seberapa berhasil suatu organisasi mencapai tujuan dan sasarannya. Efisiensi mengukur seberapa baik suatu entitas menggunakan sumberdayanya dalam mencapai tujuannya. Sebagai contoh, seorang auditor dapat memeriksa badan federal untuk menentukan apakah badan tersebut telah mencapai tujuannya seperti yang ditetapkan oleh kongres (efektivitas) dan menggunakan sumberdaya keuangannya secara benar (efisiensi). Pembahasan mengenai ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas akan lebih mudah dipahami jika dibahas dalam kerangka Input - Proses - Output. Dalam sub bab ini, lebih difokuskan pada efisiensi dan efektivitas.

a. Efisiensi
Efisiensi berhubungan dengan bagaimana perusahaan melakukan operasinya, sehingga dicapai optimalisasi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Efisiensi berhubungan dengan metode kerja (operasi). Dalam hubungannya dengan konsep input-proses-output, efisiensi adalah rasio antar output dan input. Seberapa besar output yang dihasilkan dengan menggunakan sejumlah tertentu input yang dimiliki perusahaan. Metode kerja yang baik akan dapat memandu proses operasi berjalan dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Jadi, efisiensi merupakan ukuran proses yang menghubungkan antara input dan output dalam operasional perusahaan. (Bayangkara, 2008:13)

Menurut Anthony (2005:174) Efisiensi adalah rasio output terhadap input, atau jumlah output per unit input. Pusat Tanggung Jawab A lebih efisien daripada Pusat Tanggung Jawab B jika (1) menggunakan jumlah sumber daya yang lebih sedikit daripada Pusat Tanggung Jawab B, namun memproduksi jumlah output yang sama, atau (2) menggunakan jumlah sumber daya yang sama namun memproduksi jumlah output yang lebih besar.

b. Efektivitas
Dibandingkan dengan efisiensi, yang ditentukan oleh hubungan antara input dan output, efektivitas ditentukan oleh huungan antara output yang dihasilkan oleh suatu pusat tanggang jawab dengan tujuannya. Semakin besar output yang dikonstribusikan terhadap tujuan, maka semakin efektiflah unit tersebut. Efektivitas cenderung dinyatakan dalam istilah-istilah yang subjektif dan nonalitis, seperti kinerja kampus A adalah yang terbaik, tetapi kampus B telah agak menurun dalam tahun-tahun terakhir (Anthony, 2005:174).

Efisiensi dan efektivitas berkaitan satu sama lain, setiap pusat tanggung jawab harus efektif dan efisien dimana organisasi harus mencapai tujuannya dengan cara yang optimal. Suatu pusat tanggung jawab yang menjalankan tugasnya dengan konsumsi terendah atas sumber daya, mungkin akan efisien, tetapi jika output yang dihasilkannya gagal dalam memberikan kontribusi yang memadai dalam pencapaian cita-cita organisasi, maka pusat tanggung jawab tersebut tidaklah efektif (Anthony 2005:174-175).


Fungsi Produksi
Produksi merupakan hasil akhir dari proses atau aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan beberapa masukan atau input. Dengan pengertian ini dapat dipahami bahwa kegiatan produksi adalah mengkombinasikan berbagai input atau masukan untuk menghasilkan output. Menurut Ferguson dan Gould (1975:140, dalam Joesron dan Fathorrozi, 2003:77) fungsi produksi adalah suatu persamaan yang menunjukkan jumlah maksimum output yang dihasilkan dengan kombinasi input tertentu.

Siklus produksi berkaitan dengan proses mengubah bahan baku menjadi barang jadi. Siklus ini meliputi perencanaan dan pengendalian tentang jenis dan jumlah barang yang diproduksi, tingkat persediaan yang harus diselenggarakan, dan transaksi-transaksi serta kejadian-kejadian yang bersangkutan dengan proses produksi. Transaksi dalam siklus ini dimulai pada saat bahan baku diminta untuk keperluan produksi, dan diakhiri dengan pengiriman barang yang diproduksi menjadi barang jadi (Jusup, 2002:151).

Perencanaan dan Pengendalian Produksi
1. Tujuan perencanaan dan pengendalian produksi

Tujuan dari perencanaan dan pengendalian produksi menurut Kusuma (2002:1) adalah merencanakan dan mengendalikan aliran material kedalam, di dalam, dan keluar pabrik sehingga posisi keuntungan optimal yang merupakan tujuan perusahaan dapat dicapai. Pengendalian produksi dimaksudkan untuk mendayagunakan sumber daya produksi yang terbatas secara efektif, terutama dalam usaha memenuhi permintaan konsumen dan menciptakan keuntungan bagi perusahaan. Yang dimaksudkan dengan sumberdaya mencakup fasilitas produksi, tenaga kerja, dan bahan baku. Kendala yang dihadapi mencakup ketersediaan sumberdaya, waktu pengiriman produk, kebijaksanaan manajemen.

2. Fungsi perencanaan dan pengendalian produksi dalam aktivitas produksi
Menurut Kusuma (2002:2) fungsi dasar dalam aktivitas perencanaan dan pengendalian produksi adalah:
1) Meramalkan permintaan produk yang dinyatakan dalam jumlah produk
sebagai fungsi dari waktu.
2) Menetapkan jumlah dan saat pemesanan bahan baku serta komponen secara
ekonomis dan terpadu
3) Menetapkan keseimbangan antara tingkat kebutuhan produksi, teknik
pemenuhan pesanan, serta memonitor tingkat persediaan produk jadi setiap saat, membandingkannya dengan rencana persediaan, dan melakukan revisi atas rencana produksi pada saat yang ditentukan.
4) Membuat jadwal produksi, penugasan, pembebanan mesin dan tenaga kerja
yang terperinci sesuai dengan ketersediaan kapasitas dan fluktuasi permintaan
pada suatu periode.

Dalam suatu organisasi, pengendalian produksi berguna untuk meningkatkan produktivitas. Definisi produktivitas adalah rasio nilai barang dan jasa yang dihasilkan dibagi dengan nilai sumberdaya yang digunakan dalam produksi. Jika mesin atau orang menganggur karena tidak ada pekerjaan, atau komponen menumpuk di gudang karena tidak tersedia mesin untuk mengolah komponen tersebut, maka hal ini berarti sumberdaya yang dimiliki terbuang percuma. Peran pengendalian produksi adalah meminimasi pemborosan dengan mengkoordinasikan ketersediaan tenaga kerja, peralatan, dan bahan. Perbaikan produktivitas dapat dilakukan dengan meningkatkan rancangan dan tatacara kerja produksi sehingga menjadi lebih efisien. Produktivitas juga dapat ditingkatkan dengan pengendalian produksi yang lebih baik.

Penjadwalan Produksi
Penjadwalan adalah mengatur pendayagunaan kapasitas dan sumberdaya yang tersedia melalui suatu aktivitas atau tugas. Menurut Sumayang (2003:183) Penjadwalan dapat dibedakan berdasarkan jenis proses produksi yaitu :
1. Penjadwalan proses yang terus menerus (lineprocess scheduling)
1) Penjadwalan proses ini digunakan pada jalur proses perakitan dan pada proses
pengolahan. Penjadwalan tergantung pada rancang bangun proses tersebut
terutama untuk satu jenis produk. Tetapi apabila bermacam-macam jenis
produk maka perlu diadakan perubahan pada proses dan jadwal produksi.
2) Perubahan ini mungkin saja sederhana tetapi dapat juga rumit sehingga
memerlukan perubahan mendasar pada peralatan dan pada pusat kerja.
3) Kemampuan mengikuti perubahan proses yang cepat akan memberikan suatu
keunggulan fleksibilitas untuk proses perakitan.
4) Apabila jenis produk banyak maka terjadi perubahan proses produksi, untuk
itu perlu menghitung besar persediaan yang paling ekonomis
2. Penjadwalan proses yang terputus-putus {intermittentprocess scheduling)
1) Pada produk barang istilah Job adalah bahan baku, produk dalam proses atau
barang setengah jadi.
2) Berbeda dengan penjadwalan diproses line maka penjadwalan diproses
intermittent masing-masing Job mengalir melalui pergerakan yang tidak
teratur dan penuh dengan jadwal mulai dan berhenti.
3) Aliran yang tidak teratur disebabkan karena pusat kerja dikelompokkan
berdasarkan jenis mesin dan ketrampilan pekerja yang sama, sehingga Job
akan mengalir dari satu pusat kerja ke pusat kerja yang lain sesuai dengan
jadwal dan tahapan kerja yang telah ditentukan.
4) Karena aliran dan jalur pekerjaan tidak beraturan maka penjadwalan kadang-
kadang menjadi rumit.
5) Penjadwalan proses intermittent mempunyai hubungan sangat erat dengan beberapa hal berikut ini:
1. Analisis pemasukan dan pengeluaran {input-output analysis)
2. Pemuatan (loading)
3. Tahapan (sequencing)
4. Pengiriman (Dispatching)

Sedangkan menurut P. Tampubolon (2004:110) dalam sistem operasional dikenal ada empat strategi proses yaitu :
1. Proses produksi yang terputus-putus (Intermitten Process)
Merupakan kegiatan operasional yang mempergunakan peraiatan produksi yang disusun dan diatur sedemikian rupa, yang dapat dimanfaatkan untuk secara fleksibel untuk menghasilkan berbagai produk atau jasa. Sebagai contoh, dibidang produksi barang, yaitu usaha bengkel las yang menerima order atau pesanan untuk membuat pagar atau teralis besi, yang standarnya disesuaikan dengan pesanan tersebut. Pada umumnya, proses Intermittent merupakan sistem operasional yang tidak terstandarisasi, hanya berdasarkan keinginan pelanggan pada saat dilakukan pemesanan.

2. Proses produksi yang kontinu (Continous Process)
Merupakan proses produksi yang mempergunakan peraiatan produksi yang disusun dan diatur dengan memperhatikan urutan-urutan kegiatan dalam menghasilkan produk atau jasa. Sebagai contoh, untuk produksi barang seperti minuman ringan "Teh Botol" merupakan produk yang terstandarisasi.

3. Proses produksi berulang-ulang {Repetitive Process)
Merupakan proses produksi yang menggabungkan fungsi Intermittent process dan Continous process. Tetapi proses ini mempergunakan bagian dan bahan komponen yang berbagai jenis diantara proses yang kontinu. Sebagai contoh, restoran besar yang melayani banyak pelanggan dan bermacam-macam menu.

4. Proses produksi massa (Mass Customization)
Merupakan proses produksi yang menggabungkan intermittent Process, Continous Process, serta Repetitive Process, yang menggunakan berbagai komponen bahan, mempergunakan teknik skedul produksi dan mengutamakan kecepatan pelayanan.

Sumber : http://sobatbaru.blogspot.com

PENGERTIAN DAN TUJUAN AUDIT


Pengertian audit :

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.

Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:

Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :

“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.

Menurut Mulyadi :

“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.

Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang  kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat

mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.     Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut,
2.     Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3.     Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4.     Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.

Pengertian dan jenis-jenis audit

Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.

Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut  disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.

Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.

Audit operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
1.     Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
2.      Mengidentifikasikan peluang dan,
3.     Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.

Audit Investigatif adalah:
Ø     "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
Ø     "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

o       Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.

o       Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.

o       Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.

o       Melaporkan hasilnya.
 Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Tujuan dan manfaat audit independen
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapatatas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkanasersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yangdisebut dengan asersi manajemen.Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :

1) Keberadaan atau kejadian (existency or occurence).
Asersi ini merupakan pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.

2)Kelengkapan (completeness).

Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akunyang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi kelengkapan tidak benar, makaakun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnyatidak dimasukkan.

3)Hak dan kewajiban (rights and obligations).
Auditor harus memastikan apakahaktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.

4)Penilaian atau alokasi (valluation or allocation).
 Asersi ini menyangkut apakahaktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah dicantumkan dalam laporankeuangan pada jumlah yang tepat.

5)Penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure).
 Asersi ini menyangkutmasalah apakah komponen-komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan,diuraikan, dan diungkapkan secara tepat. Pengungkapan berhubungan denganapakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telahmenjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya

Referensi :