SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA JEPANG
Disusun
Oleh :
1.
Dwi Fatmasari (22210183)
2.
Khaerunnisa (23210879)
3.
Purba Claudia Angraeni (25210418)
4. Ria Setiani (29210159)
5. Wulandari (28210581)
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelas
: 4EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK
2014
A. PENDAHULUAN
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana
ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi
dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna
pelaporan di Negara lain.
Standar akunansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan
anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar
akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor swasta yang meliputi profesi
akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok
publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab
atas hukum komersial dan koisi pasar modal
B.
PEMBAHASAN
SISTEM AKUNTANSI JEPANG
Akuntansi dan
pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic
dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas
regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki
pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi
mencerminkan pengaruh Jerman. Pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang
berbengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi
Internasional mulai merasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi
dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Penggunaan kredit bank dan
modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat
banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama
lebih bertanggung jawab kepada bank dan lemabaga keuangan lainnya dibandingkan
kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat
atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti kontrol birokrasi yang
kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai
kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya
seperti bank dan pemerintah.
Modal
usaha perusahaan-perusahaan jepang ini, sedang dalam perubahan seiring
dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau
menggerakakan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisi keuangan
yang mengikuti “Pergerakan Ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review
standardisasi laporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik
akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
· Hilangnya konsolidasi
standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian
operasional dalam usahan gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan
operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
· Kewajiban pension dan
pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karehana hal itu merupakan
batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban
pension.
· Pemegang saham
dibebanin biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mempertegas kohesi
dari keiretsui, sehingga sehingga saham silang sangatlah luas.
Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untunng
untuk mendapatkan laba.
Perubahan besar dalam
penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan
pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of
Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai
Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation
(FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan
standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki
13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik
penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai
dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan,
bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen, ABJ
lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek
hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB
dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama
dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan
standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai
standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi
proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan
hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan,
undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi
gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu
signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Perancis, Jerman dan dimana pun,
beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jka telah dibooking secara
penuh. Pendapatan kena pajak berdasarkan pada jumlah kalkulasi berdasarkan
Undang-Undang Peruhsahaan tetapi jika hukum tersebut tidak menjlaskan mengenai
perlakuan pembukuan.
Berdasarkan
Undang-Undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada
perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor
yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus
mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan
yang dipubkikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan
sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan
ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus
pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau
tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan
keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi (Certified
Public Accountants)-CPAs.
Japanese Institute of Sertified Public
Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang.
Sekuruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. Sebagai tambahan untuk memberikan
panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai
permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan
standardisasi akunytansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum
dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing
Oversight Board dibentuk tahun 2003. Agensi pemeeerintahan, didesain untuk
mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang.
Hal ini dicantumkan di FSA pada tahun 2004.
PELAPORAN KEUANGAN DI JEPANG
Perusahaan
yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan menyusun laporan wajib yang
harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi
hal-hal berikut:
·
Neraca
·
Laporan Laba Rugi
·
Lapora Usaha
·
Proposal atas
Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
·
Skedul Pendukung
Perusahaan
yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan UU
Pasar Modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan
Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas.
PENGUKURAN AKUNTANSI DI JEPANG
Hukum
komersial mewajibkan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi,
perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan
SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dast bagi laporan konsolidasi
dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak
perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak
langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode
pembelian unntuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukut menurut
dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum
20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
DELAPAN FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL (JEPANG)
1.
Sistem pendanaan
Perusahaan jepang
saling memiliki ekuitas saham satu sama lain untuk memiliki perusahaan lain.
pengadaan investasi antar perusahaan-perusahaan ini tentu akan melibatkan
sumber pedanaan. sumber pedanaan terbesar di jepang yaitu bank. sistem pedanaan
jepang disebut sistem berbasis kredit. Penggunaan kredit bank dan
modal utang yang meluas dalam perusahaan-perusahaan jepang, maka pemerintah
memberi focus atas perlindungan kreditor dengan memberlakukan control ketat
atas berbagai usaha di jepang , seperti pengungkapan laporan perusahaan
keuangan kepada publik.
2.
Sistem Hukum
Jepang merupakan
negara yang memiliki konsep hukum yang dicangkok dari beberapa negara. Jepang
menganut sistem hukum kode (sipil), hukum kode diambil dari hukum romawi dank
ode napoleon. sistem hukum kode adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup
ketentuan dan prosedur, tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan
diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan
lengkap. Pemerintah nasional jepang masih memiliki pengaruh
paling signifikan terhadap akuntansi di jepang, regulasi akuntansi didasarkan
pada 3 undang-undang yaitu :
Ø Hukum komersial ,
diatur oleh Kementrian Kehakiman atau ministry of justice (MOJ).
Hukum komersial merupakan hukum inti regulasi jepang. Seluruh perusahaan wajib
untuk menaati hukum komersial, seperti memenuhi aturan akuntansi dalam membuat
neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dll. Hal ini dilakukan unuk melindungi
kreditur dan pemegang saham dalam menanamkan investasi di sebuah perusahaan.
Standarisasi pembukuan jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial.
Ø Undang-undang pasar
modal (Security and exchange law) dibuat oleh Kementrian Keuangan
Finansial (Financial Service Agency). Tujuan utama dari SEL adalah
untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi bagi investor.
Ø Undang-undang Pajak
Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
3.
Perpajakan
Perpajakan di jepang
terbagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. pajak negara dan pajak daerah
diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, salah satu pajak yang terdapat pada
kedua jenis pajak tersebut adalah pajak perusahaan. Pajak perusahaan yang
berada di jepang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Adanya
peraturan pajak ini, membuat seluruh perusahaan jepang mengatur sisi pendapatan
dan beban (laba rugi) mereka untuk meminimalis biaya pajak penghasilan.
Peraturan jepang mengenai besar pendapatan yang terkandung dalam pajak
sangatlah ketat, sehingga rekayasa terhadap manajemen laba jarang terjadi pada
perusahaan-perusahaan di jepang.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Politik dan ekonomi
merupakan dua hal yang memiliki kaitan yang erat, karena para pebisnis dapat
merupakan aktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan politik dan sebaliknya.
Model atau sistem ekonomi jepang dipengaruhi oleh adanya urusan politik dengan
Amerika Serikat pada saat pasca Perang Dunia II. Jepang setelah PD II harus membayar ganti rugi perang dan harus mengubah
Undang-undang Dasar Meiji menjadi Undang-undang dasar yang melambangkan
kedemokrasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh Amerika. Rakyat Jepang
pada saat itu juga mengalami depresi karena perekonomian yang tidak stabil dan
demokrasi yang harus diterapkan oleh masyarakat Jepang terutama dibidang
politik dan kepemerintahan. Setelah Kalah, Jepang diduduki oleh Amerika maka demokrasi yang
Amerika anjurkan harus cepat berlangsung untuk pemulihan masyarakat
Jepang.
Pada
masa pasca Perang Dunia II, banyak generasi muda jepang uang belajar menuntut
ilmu di Amerika Serikat dengan harapan bila kembali ke Jepang akan membawa
perbaikan terhadap perekonomian Jepang pasca perang dunia II. Dalam masa ini,
jepang perlahan mulai bangkit dari keterpurukannya, jepang membangun industri
baja dan batubara. Jepang berharap dengan industri ini, akan meningkatkan
pemasukan yang signifikan untuk peningkatan perekonomian. Pada akhirnya langkah
yang diambil oleh jepang ini berhasil sehingga menjadikan negara jepang sebagai
negara pertumbuhan ekonomi dengan masa rekontruksi perekonomian tercepat pada
saat itu.
5.
Inflasi
Inflasi merupakan
gejala ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian dunia, yang dapat
melemahkan perekonomian secara umum. Inflasi, dapat menimbulkan masalah dalam
bidang akuntansi. Penyajian informasi keuangan yang dilaporkan oleh akuntansi
yang didasarkan pada biaya historis menjadi tidak relevan, sebab keyataan
perekonomian suatu negara senantiasa dipengaruhi oleh gejolak inflasi.
Inflasi merefleksikan
tingkat harga umum yang tidak stabil. oleh karena itu asumsi unit moneter yang
stabil dalam biaya historis hanyalah akan mengakibatkan laporan keuangan yang
dihasilkan menjadi kurang handal karena tidak memasukan unsur perubahan tingkat
harga yang terjadi saat ini. maka hasil penilaian kinerja perusahaan dapat
menjadi keliru diakibatkan kurangnya relevan laporan keuangan tersebut.
Tingkat inflasi di
negara jepang tidak begitu buruk jika dibandingkan dengan negara lainnya.
rata-rata inflasi jepang dari tahun ke tahun yang paling besar yaitu 0,2%.
Namun, jepang sendiri telah mengadopsi IFRS dalam hal penyajian laporan keuangan
ketika terjadi inflasi. Jika terjadi inflasi maka ada beberapa metode yang bisa
digunakan oleh perusahaan yaitu :
a)
Menyajikan akun-akun
biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya
historis.
b)
Menyajikan akun-akun
biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya
kini.
6.
Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Jepang merupakan salah satu Negara paling maju di dunia. Saat
ini ekonomi pasar bebas dan industri Jepang merupakan yang ketiga terbesar di
dunia setelah Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina, dilihat dari segi
varitas daya beli internasional. Ekonomi jepang ini dibentuk dari semua elemen
yang membentuk ekonomi modern yaitu : industri, perdagangan, pertanian, dan
lain sebagainya. ndustri ekspor utama Jepang adalah otomotif, elektrik
konsumen, komputer, semikonduktor, besi dan baja. Industri penting lain
dalam ekonoi Jepang adalah petrokimia, farmasi, bioindustri galangan kapal,
dirgantara, tekstil dan makanan yang diproses.Industri manufaktur Jepang banyak
bergantung pada impor bahan mentah dan bahan bakar minyak. Kesemuanya ini
disokong oleh sistem informasi dan transportasi serta perbankan yang baik. Tingkat
perkembangan keragaman bisnis ini tentu akan membuat sistem akuntansi jepang
berkembang secara signifikan.
7.
Tingkat Pendidikan
Jepang
merupakan salah satu negara yang memprioritaskan pendidikan dan selalu berupaya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi negara jepang pendidikan merupakan
alat yang berperan sangat penting guna meningkatkan sumber daya manusia. dimana
kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan karena mampu menentukan kualitas
sumber daya manusia negara itu sendiri. Pendidikan khususnya dibidang akuntansi
di jepang diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang mampu
meningkatkan perekonomian negara, menghadapi tantangan lapangan kerja, masa
depan, maupun kemajuan zaman yang kian menuntut keahlian.
8.
Budaya
Budaya sendiri
berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari pengaturan
kelembagaan di suatu negara yang nantinya akan secara tidak langsung akan
berpengaruh terhadap akuntansi. Pada dasarnya akuntansi harus memberikan respon
terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu saja akan mencerminkan
dari kondisi kebudayaan setempat. Jepang
merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat dan
sosialisasi yang tinggi antar masyarakat. hal ini dapat tercermin pada
Perusahaan Jepang yang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan
seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling
bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut
sebagai keiretsu. kondisi ini tentu membuat pemerintah jepang dan lembaga
akuntansi terkait di jepang menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur hubungan
perusahan-perusahan tersebut.
Sumber :
Frederick D. S. Choi, Gary K.
Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba Empat: Jakarta
http://frwarandy.blogspot.com/
http://danstrue.blogspot.com/2013/04/akuntansi-international-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar