NPM :25210418
Kelas : 1EB03
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan diantarnya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimilki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Sumber : organisasi.org
Nama merek adalah bagian merek yang bisa diucapkan. Pada hakekatnya, nama merek berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk.
Sumber : uyungs.wordpress.com
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarrnya.
Sumber : definisi-pengertian.blogspot.com
merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiakan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Sumber : id.wikipedia.org
Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
1.
2.
3.
keterangan gambar :
1. Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang ( atau beberapa orang ) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19-23.
2. Hak Cipta gambar potret " penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
3. Banyak kalangan yang mengakui bahwa perlindungan hak cipta khususya terhadap ciptaan musik atau lagu menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia, dan masih lekat dalam ingatan ketika kita dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan terhadap hak cipta musik atau lagu.
Sumber : id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar